TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kasus penganiayaan yang dialami FP (25) di pinggir Tol Jakarta Merak sedang diselidiki Polres Tangerang Selatan.
Korban FS, selain penganiayaan diduga mengalami pemerkosaan.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang. Namun, bagaimana kondisi korban belum bisa dirinci.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengatakan, polisi melakukan visum kepada korban.
"Dalam proses penanganannya, dilakukan visum. Semuanya terhadap lukanya," ujar Ipda Galih ketika dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).
Visum itu juga dilakukan terkait dugaan pemerkosaan. Alasannya, korban belum memberikan keterangan tentang dugaan rudapaksa tersebut.
"Tapi tetap dalam proses penanganannya dilakukan visum," kata Galih.
Baca juga: Petugas Bandara Aniaya Istri karena Terus-terusan Pegang HP, Tuduhan Selingkuh Tak Terbukti
Baca juga: Ada 22 Barang Bukti yang Digunakan untuk Aniaya ART di Simprug, dari Borgol hingga Kandang Anjing
Dianiaya di semak-semak
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial FP (25) di semak-semak KM 25 Tol Jakarta Merak.
Kasus penganiayaan tersebut diselidiki Unit Perlindungan Perempuan Anak Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan.
Korban perempuan tersebut merupakan warga Kavling Serut Jaya, Bekasi Barat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Kamis (9/2/2023).
Menurut Ipda Galih, pada pukul 09.00 WIB kemarin, petugas piket Satreskrim Polres Tangsel mendapatkan informasi dari petugas patroli jalan raya Mabes Polri.
Saat itu petugas patroli jalan raya melaksanakan patroli di area KM 21- 26 A.
Setiba di tempat kejadian perkara KM 25 A, ditemukan seorang wanita umur 25 tahun yang mengaku bernama Fadiah Permatasari yang minta tolong kepada petugas.
Saat itu, perempuan tersebut diduga sebagai korban penganiayaan.
Lalu, korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina Bitung untuk dilakukan perawatan oleh tim medis.
Kemudian, korban menjalani pemeriksaan dan menceritakan peristiwa penganiayaan yang dialaminya.
Menurut korban, Rabu (8/2/2023) sekitar jam 21.00 WIB, korban pamit kepada orangtuanya untuk jalan-jalan ke Bogor.
Namun, saat di Stasiun Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat, korban berkenalan dengan seorang pria bernama Dika.
"Dalam perkenalan tersebut, terjadilah komunikasi antara korban dan pelaku di mana pelaku menjanjikan akan membelikan laptop kepada korban," ucap Galih, Jumat (10/2/2023).
Lalu, korban dan pelaku ke Grogol, Jakarta Barat, namun toko- toko sudah tutup. Lantas, pelaku mengajak korban ke Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat.
Di sana korban dan pelaku bertemu dengan teman-teman pelaku (pengamen)," katanya.
Salah satu pengamen itu mengaku bernama Alif, kemudian korban dan Alif saling mengobrol.
Sekitar pukul 00.00 WIB, korban ingin pulang tetapi tidak diizinkan oleh pelaku.
"Pelaku lalu mengajak korban untuk berjalan-jalan menggunakan angkutan umum sampai 3 kali ganti angkutan umum," katanya.
Selanjutnya, korban dan pelaku berhenti di salah satu pemberhentian bus dengan rute mengarah ke Merak melalui Tol Jakarta-Merak lalu naik.
Dalam perjalanan di tol Jakarta Merak di KM 25-27 pelaku minta turun paksa di KM 27 kepada sopir bus.
Turun dari bus, lalu pelaku mencari jalan keluar dari tol melewati semak-semak sepanjang pinggir jalan tol.
Di sepanjang jalan, korban merengek atau menggerutu untuk meminta pulang.
Hal itu membuat pelaku marah dan jengkel. Pelaku mulai menganiaya korban dengan memukul korban dan mencekik korban.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam pada bagian pipi bawah mata sebelah kiri, luka lecet pada kaki dan lutut kanan dan kiri.
Setelah menganiaya, korban ditinggal di semak-semak oleh pelaku. Harta benda korban juga dirampas pelaku seperti ponsel dan dompet berisi uang Rp 400.000.
Korban mencoba mencari pertolongan dengan cara kembali ke jalan tol. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban ditemukan oleh anggota PJR Korlantas Polri yang sedang berpatroli.
Kemudian korban dibawa ke Pos PJR Bitung setelah itu dibawa di Rs Hermina Bitung.
Kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.