Kasus Brigadir J

Ibunda Bharada E Jenguk ke Rutan Bareskrim, Berharap Anaknya Kembali Bertugas di Satuan Brimob

Penulis: Nurmahadi
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rynecke Alma Pudihang Lumiu, ibunda Bharada E, saat mendatangi ke Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjenguk putranya, di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) sore.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kedua orangtua Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang Lumiu menyambangi Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjenguk anaknya, Kamis (16/2/2023) sore. 

Ditemani kuasa hukum Bharada E,  Ronny Talapessy, ibunda Bharada E sangat berharap anaknya bisa kembali bertugas di satuan Brimob.

Dia juga mengaku tak membawa makanan kesukaan Bharada E karena dalam kondisi terburu-buru.

 

 

"Harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami sebagai orangtua dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," kata Rynecke kepada wartawan.

Rynecke menyerahkan nasib Richard Eliezer sepenuhnya kepada Polri, ia yakin jika anaknya bisa kembali bertugas sebagai anggota polisi.

"Kami serahkan kepada Polri. Kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ucapnya.

 

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ronny Talapessy: Ini Kemenangan Kita Semua

 

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa  Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri akarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Meski begitu, majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (m41)