Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Rabu (22/2/2023)
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ahmad, Rabu (22/2/2023).
Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian kewajiban pelanggar meminta maaf dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ucap Ahmad.
Baca juga: Dua Jenazah WNI Korban Gempa Turki Diterbangkan ke Kampung Halaman di Bali dan Lombok
9 Pertimbangan dalam Putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer
Berikut pertimbangan-pertimbangan dalam putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer yang menyatakan tetap dipertahankan di Polri:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan
3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan
5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J sehingga pihak keluarga memberikan maaf
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari atasan Ferdy Sambo karena jenjang pangkat yang terpaut jauh