TRIBUNTANGERANG.COM - Sebanyak 500 pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menolak relokasi dari pengelola.
Apalagi, pengelola pasar tidak mengajak pedagang dialog sebelum memutuskan relokasi ke pasar baru.
"Kami menolak untuk direlokasi karena dilakukan tanpa ada urung rembuk ataupun sosialisasi. Jadi, ini hanya keputusan sepihak saja," ujar Fatimah, pedagang Pasar Kemis, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Penjaga Warung Nasi Ditembak karena Berusaha Kabur saat Ditangkap
Selain itu, para pedagang menolak relokasi karena terlalu banyak kutipan. Seperti bayar jaminan kios dan sewa kios.
Bahkan, pedagang diminta kutipan mencapai ratusan juta.
"Pertama, kami para pedagang diminta untuk wajib mendaftar dan membayar Rp 2 juta, sebagai jaminan mendapatkan kios atau los yang baru," katanya.
Dan, apabila sudah terdaftar pedagang diwajibkan membayar harga kios Rp 120 juta. Dan, los Rp 65 sampai 73 juta oleh Perumda Kerta Tirta Raharja dan PT Sarana Niaga Nusantara.
"Ini kan sudah kacau dan parah, kami pedagang diusir dari tempat kami berjualan untuk pindah ke tempat yang baru tapi harus bayar," ujarnya.
Tidak Diperlakukan Layak.
Tidak hanya itu, para pedagang yang menempati kios baru merasa tidak diperlakukan layak oleh pengelola pasar.
"Kami akan ditempatkan di pasar penampungan sementara tapi pasar penampungan itupun kami tidak diberitahu lokasinya," katanya.
Baca juga: SM Lolos dari Pembunuhan Setelah Berpura-pura Mati saat Tukang Bangunan Rampok Warung Nasi
Ia menuturkan, pengelola pasar disinyalir melakukan intimidasi terhadap pedagang. Ada preman yang menekan pedagang agar tidak melakukan protes.
Menurutnya, Pasar Kotabumi dikelola oleh KOPPASTAM (Koperasi Pedagang Pasar Taman) sejak tahun 2000.
"Mereka (Perumda Kerta Tirta Raharja) merekrut orang-orang lama, residivis kasus korupsi pembangunan Pasar Kutabumi dahulu. Makanya sekarang melakukan cara intimidasi," terang Fatimah.
(m28)