Kriminal

Mantan Camat di Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tiri

Penulis: Joko Supriyanto
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa terhadap anak perempuan. Anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya di Kota Bekasi. Terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan mantan camat Kota Bekasi.

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI - Mantan Camat Kota Bekasi yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Saat ini terduga pelaku pencabulan anak berinisial CM tersebut telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, berdasarkan pemeriksaan polisi, CM telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan oleh unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Jadi, bukan hanya ditetapkan tersangka tapi sudah ditahan," kata Hengki, Kamis (2/3/2023).

Hengki mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, korban pencabulan baru satu yang melapor ke polisi.

Korban tersebut merupakan anak tiri pelaku.

Dia juga membenarkan bahwa pelaku mantan camat Kota Bekasi.

"Memang pelaku  dulunya pernah menjabat camat tapi sekarang sudah pensiun. Untuk korban sementara ini baru satu," katanya.

Berdasarkan perbuatan CM melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Terduga pelaku CM terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, terduga pelaku CM diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Mantan Camat Kota Bekasi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Baca juga: Guru Agama Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Duren Sawit Jakarta Timur

Sebelumnya,  aksi pencabulan itu baru diketahui ketika korban mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada tante korban.

Tanter korban berinisial EL (40) mengaku geram ketika mendapat pengaduan dari korban itu.

Menurut EL, perbuatan mantan camat Kota Bekasi yang juga ayah tiri korban itu sudah dilakukan sejak empat tahun lalu.

Dia menambahkan, keponakannya sejak kelas 2 sekolah dasar hingga kelas 6 SD sudah menjadi korban perbuatan tak senonoh dan pencabulan bapak tiri.

Halaman
12