Kriminal

Status Hukum AG Pacar Mario Dandy Satriyo Dinaikkan Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan David Latumahina (17), dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, Kamis (2/3/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Status AG kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

 

 

"Status AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar dia, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hal tersebut usai polisi menemukan sejumlah alat bukti baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.

Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023). (Tribun Tangerang/Ramadhan LQ)

 

Baca juga: Psikologis AG Pacar Mario Dandy Terganggu, Minta Bantuan KPAI untuk Pengawasan Proses Hukum

 

Baca juga: Terancam DO, Kekasih Mario Dandy Satriyo akan Datang ke Sekolah untuk Klarifikasi

 

Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.

"Karena AG masih anak-anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.

"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya. (m31)