Akhirnya Mario Dandy Dikenakan Pasal Berlapis, Cucu Mantan Pangdam Dituntut 12 Tahun Penjara

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora, Pengurus Pusat GP Ansor.

TRIBUNTANGERANG.COM - Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora, Pengurus Pusat GP Ansor.

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid mengatakan dijeratnya mantan anak pejabat pajak menandakan tidak ada yang kenal hukum di Indonesia

"Semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak tak ada yang kenal hukum apapun latar belakang keluarganya," ujar kepada wartawan.

Baca juga: Dosen Babak Belur Dihajar 7 Mahasiswanya, Diculik Dipaksa Masuk ke Dalam Mobil Lalu Digebuki

Ia mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang melakukan tindak pidana.

"Sedari awal saya meminta penyidik Polres Jakarta Selatan menerapkan pasal maximal terhadap para pelaku seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Machfud MD di RS Mayapada beberapa waktu lalu setelah melihat kondisi korban yang saat itu masih terbaring dan koma," ucapnya.

Lebih lanjut, Muannas juga meminta agar pihak kepolisian tidak ragu dalam menjerat siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Termasuk anak sekalipun bisa saja ditetapkan sebagai pelaku kejahatan mesti dengan penanganan yang berbeda," tuturnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Halaman
12