Kategori permohonan perlindungan tersebut sebagai kasus prioritas yang ditangani LPSK.
"Kasus penganiayaan, seperti halnya pada D, itu masuk tindak pidana tertentu atau kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK," ujar Edwin.
Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kasus tersebut termasuk diprioritaskan untuk diberikan perlindungan bagi saksi dan korbannya.
"Kasus prioritas di LPSK itu seperti terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang dan termasuk penganiayaan yang berat. Kasus-kasus tersebut secara eksplisit memang dibunyikan," ujar Edwin Partogi.
Permohonan perlindungan LPSK terhadap korban David:
1. Hak Prosedural
Pendampingan setiap proses hukum berjalan baik dari proses penyidikan sampai dengan proses persidangan.
2. Rehabilitasi Medis
Seandainya terdapat pembiayaan terhadap David dalam proses hukum peristiwa tersebut dapat ditanggung oleh LPSK.
Meskipun begitu, kata Edwin, David sudah memiliki jaminan asuransi dan telah mengantisipasi terkait pembiayaan tidak masuk asuransi.
3. Layanan Psikologis
Layanan psikologis berdasarkan kondisi kesehatan mental David.
Apabila kondisi fisik sudah normal, memungkinkan untuk diberikan pelayan, jika belum membaik atau belum sepenuhnya pulih, tidak bisa dilaksanakan.