Harta Pejabat Pajak

KPK Akan Periksa Pejabat Pajak Rekan Rafael Alun, Diduga Punya Saham di Perusahaan Properti

Penulis: Dwi Rizki
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kekayaan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lingkaran Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat DJP yang memiliki harta fantastis.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu menyatakan aparat menemukan uang senilai Rp 37 miliar pada Rafael Alun.

Temuan itu merupakan kelanjutan dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir 40 rekening dengan transaksi lebih Rp 500 miliar.

Langkah berikutnya, KPK berencana memeriksa para pejabat DJP yang merupakan orang-orang dekat Rafael Alun.

Salah satunya Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro (WS).

Wahono Saputro akan dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan Wahono Saputro juga akan dimintai klarifikasi karena istri Wahono memiliki hubungan khusus dengan istri Rafael Alun.

Istri Wahono Saputro bersama istri Rafael Alun tercatat memiliki saham di dua perusahaan properti.

"Dari hasil analisa kami di LHKPN, ternyata saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) kan, istrinya tercatat memegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara," katanya, Senin (13/3/2023).

"Kami lihat detailnya ternyata pemegang saham dua perusahaan ini ada orang pajak juga, kami sebut namanya saudara WS," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan KPK diperkirakan akan menentukan nasib Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan kronologi ditemukannya uang diduga hasil suap sebesar Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.

Uang tersebut disimpan Rafael di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta miliknya.

Mahfud mengungkapkan, sebelumnya Rafael sudah bolak-balik ke berbagai deposit box.

Pada suatu hari, kata Mahfud, Rafael datang ke bank untuk membuka safe deposit box. Saat itulah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung memblokir deposit box milik Rafael.

"Satu safe deposit box itu isinya sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS. Langsung diblokir oleh PPATK," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Menurut Mahfud, temuan itu merupakan bukti adanya tindakan pencucian uang dalam kasus Rafael.

"Itu bukti pencucian uang. Seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpan ratusan (miliar) di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu," tutur Mahfud.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023), menjelaskan, safe deposit box milik Rafael tersebut berada di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).

Ivan mengungkapkan, uang tersebut di luar nilai Rp 500 miliar terkait mutasi 40 rekening yang sudah diblokir PPATK.

Ivan enggan menjawab ketika ditanya mengenai dasar dugaan Rafael menerima suap.

Ivan juga tak menjawab gamblang saat ditanya apakah Rafael mencoba menarik uang tunai dalam jumlah besar setelah menjadi sorotan publik.

Ivan hanya menegaskan bahwa Rafael diduga berupaya menyembunyikan harta kekayaannya. "Kami duga ada upaya menyembunyikan harta kekayaan," ujar Ivan.