TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Niat mencari kerja sebagai asisten rumah tangga (ART), 34 wanita dewasa dan lima anak di bawah umur justru jadi pekerja seks komersial (PSK) sejak tahun 2022 lalu.
Puluhan wanita ini terkurung dalam rumah kontrakan di Jalan Bandengan Utara I, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Mereka tak boleh keluar dari rumah kontrakan jika tidak mendapat izin dari mucikari berinisial IC dan tiga penjaga.
Keberadaan para PSK ini membuat resah warga sekitar dan melaporkan ke pengurus RW serta tokoh masyarakat.
Akhirnya, tokoh masyarakat dan pengurus wilayah melaporkan ke polisi RW Polsek Tambora pada Rabu (15/3/2023).
Akhirnya Polisi RW itu melapor ke Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama untuk segera ditindak lanjuti.
Putra menerangkan, setelah mendapat laporan itu, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rizky Ari untuk segera menyelidiki.
Baca juga: Polsek Tambora Gerebek Rumah Kontrakan di RW 10 Pekojan, Diduga Penampungan PSK di Bawah Umur
Setelah didatangi ternyata benar, ada empat mucikari dan puluhan PSK di dalam kamar kontrakan tersebut.
"Kami pun membawa para PSK ini ke Mapolsek Tambora," kata Putra Sabtu (18/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, puluhan PSK ini ternyata dari berbagai kota seperti Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah dan Sumatera Selatan.
Setelah pemeriksaan, 34 orang PSK dewasa dibawa ke Sudin Sosial Jakarta Barat dan lima anak di bawah umur masih di Mapolsek.
Nantinya anak di bawah umur itu akan diserahkan ke keluarganya supaya tidak lagi terjebak dengan iming-imingan kerja seperti saat ini.
"Banyak dari mereka yang ucapkan terimakasih, mereka juga sebenarnya dimingi kerja sebagai ART tapi nyatanya bertolak belakang," ungkapnya.
Upah yang diterima PSK
Polsek Tambora telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus prostitusi wanita dewasa dan anak di bawah umur.
Keempat tersangka itu berinisial IC (35) sebagai mucikari, HA, SR dan MR sebagai penjaga rumah kontrakan.
Alumni Akpol 2008 itu menjelaskan, HA, SR dan MR selain menjaga PSK juga menawarkan ke lelaki hidung belang.
"Satu kali main itu dihargai Rp 350.000 oleh maminya," kata Putra.
Dari Rp 350.000, para PSK ini kemudian mendapat upah Rp 40.000 perlelaki yang telah dilayaninya.
PSK ini juga bakal mendapat denda sebesar Rp 1.000.000 sampai Rp 1,5 juta apabila keluar kontrakan tanpa izin.
"Kontrakan mereka sekira 10 kamar dua lantai, dikasih teralis supaya tidak bisa kabur," kata Putra. (m26)