Jakarta Raya
Polsek Tambora Gerebek Rumah Kontrakan di RW 10 Pekojan, Diduga Penampungan PSK di Bawah Umur
Rumah kontrakan itu diduga dijadikan tempat penampungan wanita di bawah umur yang akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polsek Tambora menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bandengan Utara I RW10, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu.
Rumah kontrakan itu diduga dijadikan tempat penampungan wanita di bawah umur yang akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Wilayah yang kenal dengan sebutan Royal itu memang dekat lokalisasi atau tempat hiburan malam kelas menengah ke bawah.
KS warga sekitar membenarkan bahwa Polsek Tambora menggerebek salah satu rumah kontrakan di sana.
"Dengar-dengar dari teman di sana sih bener digrebek, Polsek Tambora kalau enggak salah," ungkapnya Sabtu (18/3/2023).
Namun demikian, ia tidak mengetahui secara detail proses penangkapan karena saat itu ia sedang bekerja.
Baca juga: Tersangka Mutilasi yang Jenazahnya Dibuang Dalam Koper Merah di Tenjo Terancam Pidana Mati
Dari informasi yang diterima, ada sekira 18 orang wanita di bawah umur yang siap dijual ke lelaki hidung belang.
"Saya juga enggak tahu itu punya siapa, yang saya tahu di bawah kontrakannya itu WC umum," ungkapnya.
Baca juga: Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Pelaku AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Baca juga: Kedatangan Kuasa Hukum Mario Dandy ke Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Laporan Kubu APA
Tim Tribuntangerang.com (Warta Kota Network) sudah berusaha mendatangi rumah ketua RW10 bernama Albert Kumala tapi tidak ada di kediamannya.
Sedangkan ibu RW atau istri Albert sedang istirahat tidur siang dan wanita yang berada di depan pintu rumah tak mengetahui soal penggerebekan itu.
"Saya enggak tahu, enggak dengar," ucapnya. (m26)
Polsek Tambora
PSK di bawah umur
pekerja seks komersial (PSK)
Rumah Kontrakan
pekojan
Tambora
Jakarta Barat
Jakarta Raya
Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Pelaku AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Izinkan Sahur Bersama, Asalkan Digelar di Rumah Ibadah |
![]() |
---|
Kedatangan Kuasa Hukum Mario Dandy ke Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Laporan Kubu APA |
![]() |
---|
Tersangka Mutilasi yang Jenazahnya Dibuang Dalam Koper Merah di Tenjo Terancam Pidana Mati |
![]() |
---|
IKAPPI Kritisi Harga Bahan Pokok Naik Jelang Ramadan 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.