Pembunuhan di Bogor
Tersangka Mutilasi yang Jenazahnya Dibuang Dalam Koper Merah di Tenjo Terancam Pidana Mati
Kasus penemuan mayat mutilasi di dalam koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor yang sempat menghebohkan masyarakat luas memasuki babak baru.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, BOGOR - Kasus penemuan mayat mutilasi di dalam koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor yang sempat menghebohkan masyarakat luas memasuki babak baru.
Secara resmi Polres Bogor berhasil membekuk pelaku berinisial DA di Yogyakarta.
Mengenakan kaos tahanan berwarna biru pelaku hanya bisa mematung dan tertunduk ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya koper berwarna merah dengan isi di dalamnya sepotong mayat manusia tanpa kepala, tanpa kaki dan tangan.
Baca juga: Jasad Pria Korban Mutilasi di Tenjo, Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk Diautopsi
Baca juga: Lokasi Penemuan Korban Mutilasi dalam Koper Merah di Tenjo, Perbatasan Wilayah Bogor-Tangerang
"Selanjutnya tim Reskrim Polres Bogor melakukan olah TKP dan identifikasi terhadap mayat tersebut, dari hasil olah TKP, tim resmob dan inafis Polres Bogor berhasil mengidentifikasi korban juga berhasil mengidentifikasi pelaku dari keterangan saksi dan dari alat bukti yang diperoleh dari tim olah TKP kami di lapangan," kata Iman kepada awak media.

Usai pelaku teridentifikasi pengejaran pun dilakukan sampaik akhirnya jajaran Polres Bogor berhasil mengendus keberadaan pelaku di Yogyakarta.
Baca juga: Terduga Pelaku Mutilasi dalam Koper Merah di Tenjo Bogor Ditangkap di Yogyakarta
Baca juga: Catatan Kasus Mutilasi di Bogor, Dulu Polres Bogor Terbitkan Sketsa Wajah Korban Pembunuhan
"Hari Jumat pelaku berhasil ditangkap di Yogjakarta, setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang ke Yogyakarta dan di Yogyakarta kami berhasil menangkap pelaku," kata Iman.
Atas hal ini pula secara resmi DA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kami tetapkan tersebut," kata Iman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.