4 Unsur Pidana yang Jerat AKBP Dody Prawiranegara Sehingga Layak Dituntut 20 Tahun Penjara

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.

TRIBUNTANGERANG.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.

Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Baca juga: Sosok Mami Linda, Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Narkoba Jenderal, Berikut Pengakuannya Buat Heboh

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik.

Dari situ, jaksa menganggap bahwa Dody dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Sebab itu, jaksa tak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

"Dengan demikian, unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah terpenuhi," ujar jaksa Arya Wicaksana saat membacakan tuntutan Dody Prawiranegara.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum.

Pemenuhan unusr tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan.

Dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan demikian, unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa Arya.

Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan.

Dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.

"Dengan demikian unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujarnya.

Kemudian perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti.

Dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan.

"Unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya.

Sebagai informasi, tuntutan 20 tahun penjara bagi AKBP Dody dalam kasus ini telah dibacakan tim JPU.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Baca juga: Alex Prabu Anggota DPRD Tangsel Menyeka Air Mata Lihat Rumah Mantan Atlet Tinju Nyaris Roboh

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 20 Tahun Penjara, JPU Sebut AKBP Dody Prawiranegara Penuhi Empat Unsur Pidana