Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Nasib Crazy Rich Indonesia, dari Orang Biasa Lalu Jadi Kaya Raya dan Akhirnya Masuk Penjara
Baca juga: Pernah Disebut Beli Jet Pribadi, Crazy Rich Malang Ternyata Cuma Sewa Pesawat