Kriminal

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.  

Baca juga: Nasib Crazy Rich Indonesia, dari Orang Biasa Lalu Jadi Kaya Raya dan Akhirnya Masuk Penjara

Baca juga: Pernah Disebut Beli Jet Pribadi, Crazy Rich Malang Ternyata Cuma Sewa Pesawat