Menurutnya, diduga terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh.
Menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya.
Menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Pemeriksaan Polisi soal Senjata Api Ilegal, Belum Ada Upaya Jemput Paksa
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Temuan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra saat Digeledah KPK
Mangkir
Sebelumnya, pengusaha Dito Mahendra mangkir dari panggilan dan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri soal kepemilikan senjata api ilegal.
Senjata api ilegal itu ditemukan di rumahnya ketika dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Dito Mahendra.
"Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir," kata Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi,Sabtu (1/4/2023).
Djuhandhani tak menjelaskan secara detail terkait jadwal pemanggilan klarifikasi itu.
Menurut jenderal bintang satu tersebut, kasus kepemilikan senjata api masih dalam tahap penyelidikan.
"Baru lidik, belum ada upaya jemput paksa," ujar Djuhandhani.