TRIBUNTANGERANG.COM - Eks Kapolres Bukitinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Dalam pleidoi yang dibacakan itu, AKBP Dody Prawiranegara mengaku sudah memafaatkan Eks Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa karena atas perintahnya terseret kasus narkoba.
Bahkan, Dody mengaku tidak menaruh dendam kepada mantan pimpinannya tersebut.
Baca juga: Profil Anwar Sani Tarigan, Bendahara Fraksi DPRD PDI Perjuangan Sumut, Terekam Curi Jam Tangan
"Saya dapat menjalankan semua ini dengan hati yang ikhlas, saya AKBP dody Prawiranegara insyaAllah sudah memaafkan Teddy Minahasa, InsyaAllah saya tidak ada dendam," kata Dody.
Dody hanya banyak belajar atas kasus yang menjeratnya tersebut jika tak semua perintah atasan harus dijalankan meski tengah mencoba menjadi seorang anggota yang jujur.
"Hanya kami mendapatkan pelajaran bahwasanya sinar bintang sejati itu harusnya menerangi gelapnya malam bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh dengan jujur dan tulus apa adanya," ujarnya.
Lebih lanjut, Dody berharap majelis hakim bisa melihat kejujurannya yang mengungkapkan fakta-fakta dalam kasus tersebut.
"Sesakit apapun situasi yang sedang saya hadapi ini saya percaya Allah menganggap semua doa dan akan melepaskannya satu persatu di waktu yang tepat," katanya.
"Dan saya yakitn tidak ada kejujuran yang sia-sia, semoga saya sayabdapat menjadi pribadi yang lebih baik lagj dj kemudian hari," ujarnya.
Sebagai informasi, eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik.
Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.
Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan.