Alasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tidak Tarik Endar Priantoro dari KPK

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menanggapi kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai meresmikan ground breaking pembangunan Mako Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya, di di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang

TRIBUNTANGERANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan perihal pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Brigjen Endar Priantoro tentunya ditempatkan di KPK melalui proses open bidding yang berat. Dan, tentu bersaing dengan beberapa calon lainnya dan kemudian dipilih," ujarnya saat diwawancarai pada acara Presmian Ground Breaking Pembangunan Mako Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya di PIK 2, Rabu (5/4/2023).

Ia menyampaikan, selalu menghormati standar operasional prosedur aturan yang ada di KPK.

Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Disperindagkop-UKM Kota Tangerang Gelar Uji Tera di Sejumlah SPBU

Terkhusus aturan penugasan personel yang melaksanakan tugas di luar institusi Polri.

Sigit menerangkan, status keanggotaan Brigjen Endar masih diperpanjang di KPK.

Ia menilai, jika saat ini Polri menarik Brigjen Endar dan Irjen Karyoto, tentunya justru dapat melemahkan KPK.

"Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK. Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme yang ada di sana, baik itu dari inspektorat atau dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK," kata dia.

Sigit menegaskan, Polri tetap berkomitmen untuk terus mendorong penguatan KPK, khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi.

"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK," ucap dia.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (4/4/2023).

Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.

Baca juga: Profil Anwar Sani Tarigan, Bendahara Fraksi DPRD PDI Perjuangan Sumut, Terekam Curi Jam Tangan

Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dia mengaku menerima dua surat berbeda.

KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan Pada 30 Maret 2023.

Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(m28)