TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menjelaskan adanya potensi 25,13 juta pemudik menggunakan motor selama periode Lebaran 2023.
Adapun jumlah tersebut berada di posisi peringkat kedua setelah mobil pribadi yang diprediksi mencapai 27,32 juta unit untuk mudik ke kampung halaman.
Hal tersebut menjadi sorotan dan mengkhawatirkan.
Pasalnya, potensi kecelakaan yang bisa merenggut nyawa di jalanan harus bisa dicegah.
Terlebih pemudik yang mengendarai motor dengan membawa anak.
Baca juga: Menhub Budi Karya Imbau Mudik Lebaran Tak Gunakan Sepeda Motor, Ini Sarannya
Baca juga: Sistem Buka Tutup akan Diterapkan di Tol Layang MBZ Saat Mudik Lebaran 2023
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno meminta pemerintah tidak hanya mengimbau, akan tetapi harus berani menyatakan melarang mudik sepeda motor dengan membawa anak-anak.
"Apapun alasannya, setiap pemudik yang ketahuan membawa anak-anak dengan sepeda motor harus dihentikan perjalanannya. Dapat diminta kembali ke rumah atau disediakan kendaraan yang akan membawa ke daerah tujuan," ucap Djoko melalui keterangan tertulisnya yang dikutip, Minggu (9/4/2023).
Menurutnya, memang tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor, tetapi jika ada alternatif lain sebaiknya dihindari.