TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 sudah semakin dekat.
Pemerintah akan melaksanakan sidang isbat atau penetapan 1 Syawal untuk menentukan Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada Kamis (20/4/2023).
Sejumlah kalangan memperkirakan, 1 Syawal akan jatuh pada Sabtu (22/3/2023).
Sementara Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023 atau hari Jumat.
Namun ada kabar kurang menggembirakan. Dua pemerintah kota (pemkot) di Pulau Jawa tak memberikan izin penggunaan lapangan untuk Salat Idul Fitri pada 21 April 2023.
Keduanya adalah Pemkot Sukabumi, Jawa Barat, dan Pemkot Pekalongan, Jawa Tengah.
Pemkot Sukabumi tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk Salat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023.
Kebijakan serupa dikeluarkan Pemkot Pekalongan yang tidak mengizinkan Lapangan Mataram digunakan pada Jumat mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menegaskan bahwa fasilitas umum seperti lapangan merupakan hak semua masyarakat tanpa memandang golongan.
"Fasilitas umum itu milik semua golongan, sebaiknya bisa digunakan bersama terlebih untuk peribadatan," ujar Dadang kepada Tribunnews.com, Senin (17/4/2023).
Dadang menilai kebijakan ini menunjukan diskriminasi kepada kelompok keagamaan tertentu.
Menurut Dadang, Pemerintah Kota Sukabumi dan Pekalongan menunjukan sikap yang kurang dewasa.
"Dalam kasus tersebut di atas baik di Pekalongan maupun di Sukabumi menunjukkan kurang kedewasaan dari pemda tersebut dengan diskriminasi kelompok keagamaan," kata Dadang.
Dirinya berharap tidak akan ada lagi kasus serupa di masa mendatang. Menurutnya, masyarakat harus hidup bersama meski di antara mereka ada perbedaan.
Dadang menambahkan, hingga kini belum ada penolakan izin salat Idul Fitri dari pemerintah daerah lain.
"Semoga ini tidak akan pernah terjadi di masa datang. Mari hidup bersama dalam perbedaan. Bhinneka Tunggal Ika," ujar Dadang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com