Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hari Ini Hakim Tentukan Nasibnya
Sidang pembacaan vonis terhadap Teddy Minahasa dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono, PN Jakarta Barat.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, hari Selasa (9/5/2023) ini.
Teddy Minahasa merupakan terdakwa kasus penjualan narkoba yang sejatinya merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap polisi.
Jadwal sidang Teddy Minahasa diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat. Sidang pembacaan vonis akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.
"Selasa, 9 Mei 2023. 09.00 sampai selesai. Pembacaan Putusan," tulis keterangan dalam laman SIPP Jakarta Barat, dilansir pada Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia (Polri) yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Menjelang sidang pembacaan putusan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting optimis jika pasal yang disangkakan oleh jaksa terhadap Teddy Minahasa adalah benar.
Meskipun, pasal tersebut sempat diperdebatkan dalam sidang di PN Jakarta Barat oleh penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.
Iwan Ginting optimis majelis hakim akan mengabulkan tuntutannya, yakni hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2)," ujar Iwan saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.