TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Teddy Minahasa.
Pengadilan Tinggi justru mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
Mantan jenderal bintang dua yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti mendalangi penjualan narkoba jenis sabu yang sejatinya adalah barang bukti perkara narkoba di kepolisian.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Teddy Minahasa dibacakan hakim Sirande Palayukan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat no 96 Tipsus 2023/PN Jakarta Barat 9 Mei 2023," ujar Sirande saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, membebankan terdakwa untuk membayar perkara untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan banding atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 11.20 WIB, lebih lambat hampir dua jam dari jadwal seharusnya pukul 09.30 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Adapun terpidana Teddy Minahasa tak nampak hadir dalam sidang putusan itu, termasuk kuasa hukumnya.
Sidang terbuka untuk umum itu pun dimulai dengan pembacaan agenda oleh hakim ketua.
"Sesuai dengan jadwal persidangan, persidangan hari ini adalah untuk pembacaan putusan dan oleh karena itu majelis hakim akan membacakan putusannya," kata Sirande usai mengetuk palu tanda dimulainya sidang, Kamis.
Disebutkan Sirande, putusan itu terdaftar dalam agenda nomor 130 Tipsus 2023 PT DKI.
Untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menuntut Teddy dijatuhi hukuman mati.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (m40)