Wanita yang Ngaku Satu Kamar dengan Teddy Minahasa di Atas Kapal Divonis 17 Tahun Penjara

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis pada istri siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, Rabu (10/5/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu wanita yang mengaku pernah satu kamar dengan Teddy Minahasa di atas kapal laut China Selatan divonis 17 tahun penjara.

Selain itu, Linda Pujiastuti juga mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa itu didenda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Insting Hotman Paris Terbukti, Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: Saya Lebih Senior dari Hakim

Bila tidak membenar denda, kata Jon Sarman Saragih, maka Anita Cepu ganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Vonis itu dijatuhkan karena mendengar keterangan saksi, ahli dan pihak-pihak terkait yang dihadirkan dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah penjelasan dan argumentasi terdakwa.

Lalu bukti-bukti tuntutan terhadap terdakwa serta pendapat penasehat hukum selama persidangan.

Menurut Hakim Jon, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan memberatkan untuk Linda sehingga dijatuhi vonis 17 tahun.

Tiga hal memberatkan tersebut, di antaranya:

1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika;

2. Menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu; dan

3. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Adapun pertimbangan yang meringankan Linda dikarenakan terdakwa berlaku jujur sepanjang persidangan.

Selain itu, Linda telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum dalam perkara apapun.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan

Dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Tidak Hukum Mati Teddy Minahasa, Nyaris Serupa yang Disampaikan Hotman Paris

Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah. Dan, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," ujar JPU saat mengadili Linda.

Sehingga menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(m40)