Insting Hotman Paris Terbukti, Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: Saya Lebih Senior dari Hakim
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sekaligus kuasa hukum Teddy Minahasa sangat yakin kliennya tidak dihukum mati.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sekaligus kuasa hukum Teddy Minahasa sangat yakin kliennya tidak dihukum mati.
Hal ini disampaikan, Hotman Paris jelang sidang vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
Apalagi, Teddy Minahasa yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat punya sederet prestasi yang mentereng.
Baca juga: Cerita Janda Anak 3 Dinikahi Pria 11 Tahun Lebih Muda, Awalnya Ragu Kini Merasa Sangat Bahagia
Ia mengklaim prestasi Teddy Minahasa akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," ujar Hotman kepada awak media sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Karena enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," katanyanya.
Hotman menambahkan, jika majelis hakim memandang Teddy Minahasa bersalah maka hukuman yang dijatuhkan tidak sampai hukuman mati.
"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," tegas Hotman Paris.
Hotman pun menyebut, Teddy Minahasa seharusnya divonis bebas berdasarkan hukum acara.
Kendati begitu, kata dia, jika hukum acara tak dipakai, maka kemungkinan besar majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah.
"Kalau hukum acara diterapkan harus bebas. Saya juga udah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," kata Hotman.
"Tapi kalau tidak memakai hukum acara, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada alasan yang menguatkan jika Teddy harus dihukum mati.
"Yaitu bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, enggak ada alasan hukuman mati, kenapa, saya kasih 12 putusan PN Jakarta Barat dan Kejaksaan Jakarta Barat yang menuntut seseorang, narkobanya hampir 20 kilogram, cuma di bawah 20 tahun. Ada yang enam kilogram cuma 17 tahun," sindir Hotman.
Teddy sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea
Insting Hotman Paris
Insting
Insting Hotman Paris Terbukti
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati
PN Jakarta Barat
Tribuntangerang.com
Cerita Janda Anak 3 Dinikahi Pria 11 Tahun Lebih Muda, Awalnya Ragu Kini Merasa Sangat Bahagia |
![]() |
---|
Istri Otto Hasibuan Beri Perlakuan Manis Jessica Mila, Mantu Cantiknya Seperti 'Bidadari' |
![]() |
---|
5 Shio yang Terlihat Jujur tapi Pemarah Jadi Tidak Menyenangkan Bagi Banyak Orang |
![]() |
---|
Dine Mutiara Larang Sahrul Gunawan Masuk Rumah Diawal Kenal: Takut Nggak Mau Pulang |
![]() |
---|
Profil Jon Sarman Saragih, Hakim Ketua yang Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.