Insting Hotman Paris Terbukti, Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: Saya Lebih Senior dari Hakim

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sekaligus kuasa hukum Teddy Minahasa sangat yakin kliennya tidak dihukum mati.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sekaligus kuasa hukum Teddy Minahasa sangat yakin kliennya tidak dihukum mati. 

Dia dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan Hakim Serupa dengan Pernyataan Hotman

Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa divonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang menyebutkan tidak ada satupun meringankan Teddy Minahasa.

Sehingga JPU menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Baca juga: Jejak Karier Hakim Jon Sarman Saragih, Anak Petani Sirpang Sigodang, Pernah Vonis Penjara Seumur WNA

Lantas apa yang meringkan Teddy Minahasa dimata majelis hakim?

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyampaikan beberapa hal yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya.

1. Terdakwa belum pernah dihukum

2. Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun;

3. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara.

Untuk informasi, Teddy Minahasa menjalani sidang putusan pada hari ini di PN Jakarta Barat, Selasa.

Teddy sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca Berita Tribuntangerang.com lainnya di Google News

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved