2. Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP).
3. Membayar uang muka dengan nominal minimal 15 persen dari harga emas yang akan dibeli.
4. Menandatangani akad kredit.
5. Memilih merek emas yang akan dibeli. Terdapat empat merek emas, yaitu Antam, UBS, Lotus Archi, dan Galeri 24.
6. Memilih berat emas, mulai dari 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1000 gram.
7. Emas batangan baru bisa diterima setelah cicilan lunas.
Ketentuan Cicil Emas di Pegadaian
Untuk mencicil emas di Pegadaian, terdapat beberapa produk berbeda yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Mulai dari cicilan perseorangan, arisan, hingga kolektif. Setiap produk ini memiliki ketentuan kredit yang berbeda.
Berikut rinciannya untuk cicilan perseorangan:
1 Pilihan jangka waktu yang tersedia adalah 3, 6, 12, 18, 24, dan 36 bulan.
2. Jumlah minimal uang muka adalah 15 persen.
3. Margin/mu'nah pemeliharaan adalah 1 persen x (dikali) nilai taksiran emas per bulan.
4. Biaya administrasi setiap transaksi adalah Rp 50.000.
Untuk cicilan arisan: