Tangerang Raya

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polresta Tangerang akan Berlakukan Kembali Tilang Manual

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi menyampaikan sosialisasi tilang manual di Kota Tangerang, Senin (15/5/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang kembali akan memberlakukan tilang manual menindak pelanggar lalu lintas di tempat.

Wakasatlantas Polresta Tangerang AKP I Made Artana mengatakan, tilang manual tersebut akan menyasar para pelanggar yang membahayakan pengendara di jalan dalam kecelakaan lalu lintas (laka lantas)

"Untuk tilang manual ini kita berlakukan bagi pelanggar yang menimbulkan potensi laka lantas dan pelanggar berat," ujar I Made Artana, Rabu (31/5/2023).

Made menjelaskan, teknis penindakan tilang manual tersebut akan dilaksanakan di wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau ETLE.

Seperti di Jalan Syekh Nawawi-Tigaraksa dan di sepanjang Jalan Raya Serang-Tangerang.

Titik penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual tersebut bakal dilakukan secara mobile kepada pengendara.

"Mulai dari titik perbatasan Jayanti sampai Bitung tepatnya Jalan Raya Serang-Tangerang dan Jalan Syekh Nawawi-Tigaraksa arah Pemda Tangerang sangat rawan pelanggaran serta terjadinya kecelakaan, maka akan kita prioritaskan," kata dia.

"Jadi, sistem penindakan ETLE ini kita tetap optimalkan sesuai instruksi Bapak Kapolri dan di wilayah kita sudah ada beberapa titik yang dipasang terkait ETLE," ujarnya lagi.

Pelaksanaan operasi tilang manual tersebut diprioritaskan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan kategori berat.

Seperti pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, kecepatan kendaraan lebihi batas maksimal.

Tidak melengkapi atribut kendaraan seperti plat nomor, spion, menerobos lampu merah dan lain sebagainya.

"Tentunya penerapan sistem tilang manual ini, akan kami laksanakan dalam waktu dekat," ungkapnya.

Menurutnya, pertimbangan diterapkan kembalinya tilang manual di tempat tersebut telah berdasarkan hasil evaluasi dari tilang ETLE yang dinilai belum efektif untuk menekan pelanggaran.

Khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.

Dia berharap, pemberlakuan sistem tilang manual dan elektronik dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat sebagai pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Halaman
12