Breaking News

Ihwalnya Warga Mengira Ada Perampokan Sempat Melerai Rupanya Penggerebekan Narkoba

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap 4 pemilik ganja berukuran 4 kilogram di minimarket di Kompleks Perumahan Ciledug Indah, RW 07, Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangernag.

TRIBUNTANGERANG.COM - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Pengungkapan narkotika jenis ganja tersebut bermula dari adanya informasi yang diketahui Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota akan adanya transaksi narkotika yang dikomunikasikan melalui telepon seluler.

Hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan pelaku pertama, yakni ER (17) di sebuah minimarket yang ada di Komplek Perumahan Ciledug Indah, RW 07, Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Baca juga: Kesaksian Warga saat Penangkapan Pelaku Narkotika yang Melibatkan Anggota KPI: Ada Suara Tembakan

Seorang warga sekitar, Nuraimah mengatakan, warga sekitar sempat dihebohkan oleh aksi penangkapan tersebut.

Pasalnya, saat itu sempat terdengar suara tembakan dari senjata api yang sempat mengejutkan warga.

"Iya, waktu kejadian penangkapan itu siang hari dan waktu itu sempat ada suara tembakan dengan suara kenceng begitu," ujar Nuraimah kepada Wartakotalive.com, Rabu (7/6/2023).

"Tapi saya enggak tau itu tembakannya buat apa, kayanya sih ke atas deh ditembak, kaya bikin peringatan begitu," katanya.

Menurutnya, sebelum peristiwa tersbut ia tidak menaruh curiga akan gerak gerik akan terjadinya aksi penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Sebab, tidak ada tanda-tanda adanya aktivitas transaksi narkotika ataupun aparat kepolisian yang bersiaga untuk melakukan penangakapan.

"Saya juga kaget kalau kejadian itu penangkapan sama polisi, soalnya waktu ramai-ramai itu, saya kira ada copet atau rampok. Saya sempat mau lerai biar jangan dipukulin," kata dia.

"Terus enggak lama lagi, ada orang yang bilang ke saya kalau itu polisi nangkep orang yang punya narkoba, baru saya ngerti," ujarnya.

Sementara itu, warga yang tinggal di sekitar lokasi TKP lainnya, yakni Romli mengaku tidak mengenal pelaku ER tersebut.

"Iya, kemarin ada polisi yang lakukan penangkapan di mininarket itu, katanya sih karena kasus narkoba, cuma saya enggak tau itu siapa karena enggak kenal," tambah Romli.

"Orang yang ditangkap sama polisi itu sepertinya bukan warga sini (Perumahan Ciledug Indah 2) karena wajahnya asing," ujarnya.

Menurutnya, peristiwa penangkapan pelaku ER tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di siang hari.

Sementara untuk ciri-ciri pelaku ER, disebutnya masih berusia remaja dengan postur tubuh gempal.

"Kalau orangnya (pelaku ER) itu sih keliatannya masih muda atau remaja gitu, enggak terlalu tinggi dan badannya agak sedikit gemuk," kata dia.

"Seingat saya kejadian penangkapannya itu siang hari, tapi lupa saya kapan waktu pastinya jam berapa," ungkapnya.

Selain ER, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga menangkap tiga pelaku lainnya dalam proses pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga orang pelaku lainnya berinisial HDM, (24), TMR (20), dan MA (25).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi adanya rencana transaksi narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman paket barang.

Proses transaksi tersebut dikomunikasikan oleh para pelaku melalui pesan aplikasi Sosial Media (Sosmed) Instragram.

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pun menindalkanjuti hal tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Senin (8/6/2023) lalu, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pertama, yaitu ER di kawasan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang.

"ER ini berhasil kami amankan sesaat setelah menerima paket yang berisi tiga bungkus plastik hitam yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat yang berisi ganja seberat 2.725 gram atau 2,7 kilogram (kg)," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

"Dari pengakuannya, isi paket tersebut hanyalah berisi sparepart motor dan dikirim oleh pamannya ER yang berinisial HDM," imbuhnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian pun melakukan pengambangan dengan meringkus HDM di kediamannya di bilangan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, aparat kepolisian menggeledah kediaman HDM dan kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dalam bentuk paket seberat 805 gram atau 0,8 kg.

"Dalam waktu yang sama, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di walayah Kabupaten Tangerang, yaitu TMR di Cisoka dan MA di kawasan Legok," kata dia.

"Barang bukti yang ditemukan dari TMR adalah 9 bungkus plastik yang telah ditutup dengan lakban berwarna coklat berisi 844,49 gram atau 0,8 kg dan MA dibekuk dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gram narkoba jenis ganja," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, diduga terdapat keterlibatan oleh anggota dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kendati demikian, belum diketahui siapa dan sebagai apa peran dari anggota KPI yang terlibat tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemilik Ganja 4 Kilo, Disebut-sebut Libatkan Anggota KPI di Minimarket Perumahan

Guna menelusuri kebenaran dari adanya keterlibatan anggota KPI tersebut, Polres Metro Tangerang Kota akan berkoordinasi lebih lanjut.

"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI utk memastikannya," tuturnya.

Dari hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat sekira 4,3 kilogram.

"Barang bukti yang diamankan adalah 3 bungkus plastik hitam lakban coklat yang berisi 2.725 gram, paket ganja 805 gram, 9 bungkus plastik berlakban coklat berisi 844,49 gram dan 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gr narkoba jenis ganja," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(m28)