TRIBUNTANGERANG.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap 4 pemilik ganja berukuran 4 kilogram di minimarket di Kompleks Perumahan Ciledug Indah, RW 07, Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangernag.
Dari lokasi, polisi menangkap empat orang pelaku atas kepemilikan ganja 4 kilogram. Besar dugaan, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlibat peredaran barang haram tersebut.
Kendati demikian, pelaku berinisial ER (17) yang berhasil ditangkap pertama kali tersebut bukanlah warga yang tinggal di Perumahan Ciledug Indah 2.
Baca juga: Rihana Rihani Si Kembar yang Bargaya Hidup Mewah, Kini DPO Penipuan Iphone Berkisar Rp 35 Miliar
Hal tersebut diakui oleh salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi TKP, yakni Romli.
"Iya, kemarin ada polisi yang lakukan penangkapan di mininarket itu, katanya sih karena kasus narkoba, cuma saya enggak tau itu siapa karena enggak kenal," ujar Romli kepada Wartakotalive.com/TribunTangerang.com, Rabu (7/6/2023).
"Orang yang ditangkap sama polisi itu sepertinya bukan warga sini (Perumahan Ciledug Indah 2) karena wajahnya asing," katanya.
Menurutnya, peristiwa penangkapan pelaku ER tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di siang hari.
Sementara untuk ciri-ciri pelaku ER, disebutnya masih berusia remaja dengan postur tubuh gempal.
"Kalau orangnya (pelaku ER) itu sih keliatannya masih muda atau remaja gitu, enggak terlalu tinggi dan badannya agak sedikit gemuk," ujar dia.
"Seingat saya kejadian penangkapannya itu siang hari, tapi lupa saya kapan waktu pastinya jam berapa," katanya.
Selain ER, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga menangkap tiga pelaku lainnya dalam proses pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga orang pelaku lainnya berinisial HDM, (24), TMR (20), dan MA (25).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi adanya rencana transaksi narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman paket barang.
Proses transaksi tersebut dikomunikasikan oleh para pelaku melalui pesan aplikasi Sosial Media (Sosmed) Instragram.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pun menindalkanjuti hal tersebut dengan melakukan penyelidikan.