TRIBUNTANGERANG.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap 4 pemilik ganja berukuran 4 kilogram di minimarket di Kompleks Perumahan Ciledug Indah, RW 07, Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangernag.
Dari lokasi, polisi menangkap empat orang pelaku atas kepemilikan ganja 4 kilogram. Besar dugaan, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlibat peredaran barang haram tersebut.
Kendati demikian, pelaku berinisial ER (17) yang berhasil ditangkap pertama kali tersebut bukanlah warga yang tinggal di Perumahan Ciledug Indah 2.
Baca juga: Rihana Rihani Si Kembar yang Bargaya Hidup Mewah, Kini DPO Penipuan Iphone Berkisar Rp 35 Miliar
Hal tersebut diakui oleh salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi TKP, yakni Romli.
"Iya, kemarin ada polisi yang lakukan penangkapan di mininarket itu, katanya sih karena kasus narkoba, cuma saya enggak tau itu siapa karena enggak kenal," ujar Romli kepada Wartakotalive.com/TribunTangerang.com, Rabu (7/6/2023).
"Orang yang ditangkap sama polisi itu sepertinya bukan warga sini (Perumahan Ciledug Indah 2) karena wajahnya asing," katanya.
Menurutnya, peristiwa penangkapan pelaku ER tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di siang hari.
Sementara untuk ciri-ciri pelaku ER, disebutnya masih berusia remaja dengan postur tubuh gempal.
"Kalau orangnya (pelaku ER) itu sih keliatannya masih muda atau remaja gitu, enggak terlalu tinggi dan badannya agak sedikit gemuk," ujar dia.
"Seingat saya kejadian penangkapannya itu siang hari, tapi lupa saya kapan waktu pastinya jam berapa," katanya.
Selain ER, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga menangkap tiga pelaku lainnya dalam proses pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga orang pelaku lainnya berinisial HDM, (24), TMR (20), dan MA (25).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi adanya rencana transaksi narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman paket barang.
Proses transaksi tersebut dikomunikasikan oleh para pelaku melalui pesan aplikasi Sosial Media (Sosmed) Instragram.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pun menindalkanjuti hal tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Senin (8/6/2023) lalu, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pertama, yaitu ER di kawasan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang.
"ER ini berhasil kami amankan sesaat setelah menerima paket yang berisi tiga bungkus plastik hitam yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat yang berisi ganja seberat 2.725 gram atau 2,7 kilogram (kg)," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Dari pengakuannya, isi paket tersebut hanyalah berisi sparepart motor dan dikirim oleh pamannya ER yang berinisial HDM," imbuhnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian pun melakukan pengambangan dengan meringkus HDM di kediamannya di bilangan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, aparat kepolisian menggeledah kediaman HDM dan kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dalam bentuk paket seberat 805 gram atau 0,8 kg.
"Dalam waktu yang sama, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di walayah Kabupaten Tangerang, yaitu TMR di Cisoka dan MA di kawasan Legok," kata dia.
"Barang bukti yang ditemukan dari TMR adalah 9 bungkus plastik yang telah ditutup dengan lakban berwarna coklat berisi 844,49 gram atau 0,8 kg dan MA dibekuk dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gram narkoba jenis ganja," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, diduga terdapat keterlibatan oleh anggota dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca juga: Cerita Bocah Perempuan Masih SD, Mencuri Uang untuk Berhubungan Badan sama 3 Temannya
Kendati demikian, belum diketahui siapa dan sebagai apa peran dari anggota KPI yang terlibat tersebut.
Guna menelusuri kebenaran dari adanya keterlibatan anggota KPI tersebut, Polres Metro Tangerang Kota akan berkoordinasi lebih lanjut.
"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI utk memastikannya," tuturnya.
Dari hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat sekira 4,3 kilogram.
"Barang bukti yang diamankan adalah 3 bungkus plastik hitam lakban coklat yang berisi 2.725 gram, paket ganja 805 gram, 9 bungkus plastik berlakban coklat berisi 844,49 gram dan 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gr narkoba jenis ganja," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(m28)