TRIBUNTANGERANG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Tangerang akan dibuka pada Senin (26/6/2023) mendatang.
Sebelum memulai pendaftaran PPDB tersebut, orangtua ataupun wali murid diminta untuk memastikan data diri anak telah terdaftar pada masa pra-PPDB.
Masa pra-PPDB merupakan proses pendaftaran awal calon peserta didik, dengan cara menginput atau melengkapi biodata calon peserta didik dan mengunggah dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan.
Baca juga: Daftar Sekolah Berdasarkan 3 Zona PPDB Tingkat SMP Pada 13 Kecamatan Kota Tangerang
Pra-PPDB sendiri telah dibuka sejak Selasa (11/4/2023) lalu, hingga Rabu (12/7/2023) mendatang, melalui laman website pendaftaran Pra-PPDB melalui website di prappdb.tangerangkota.go.id.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin.
"Pra-PPDB merupakan proses pendaftaran awal calon peserta didik, dengan cara menginput atau melengkapi biodata calon peserta didik dan mengupload dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan," ujar Jamaluddin, Selasa (20/6/2023).
Nantinya dari masa pra-PPDB tersebut, berkas dan data setiap calon peserta didik akan diverifikasi agar bisa mendapatkan Personal Identifucatin Number (PIN).
Nomor PIN yang telah didapatkan oleh calon peserta didik tersebut dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran PPDB ke SMP Negeri yang dituju.
"Petugas akan memberikan PIN melalui pesan whatsapp ke nomor yang diinput orang tua atau wali murid saat menguopload kelengkapan dokumen," kata dia.
Oleh karena itu, Jamaluddin pun mengimbau agar orang tua ataupun wali murid dapat melakukan proses verifikasi dalam tahap pra-PPDB terlebih dahulu.
"Bagi para orangtua calon siswa yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri di Kota Tangerang, diimbau lebih dulu memastikan telah mendaftar Pra-PPDB sesuai dengan aturan, persyaratan dan kelengkapan yang ditetapkan," ujarnya.
"Langkah ini perlu dilakukan, sebagai langkah singkronisasi pendataan data kependudukan," katanya.
Pada pemberitaan sebelumnya, PPDB jenjang SMP tersebut dibuka dengan dua tahap dengan tersedia empat jalur pendaftaran.
Tahap pertama pendaftaran PPDB jenjang SMP dibuka hingga Selasa (11/7/2023) mendatang.
Sementara itu untuk tahap ke dua, dimulai sejak Kamis (13/7/2023), hingga Jumat (14/7/2023) mendatang.
Empat jalur yang dibuka pada PPDB tersebut terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi.
Setiap jalur yang dibuka, memiliki kapasitas daya tampung calon siswa yang berbeda-beda.
Kapasitas daya tampung paling tinggi dimiliki oleh jalur zonasi dengan presentase 50 persen, diikuti jalur prestasi dengan 30 persen, jalur afirmasi dengan 15 persen dan lima persen dari jalur perpindahan orangtua lima persen.
Baca juga: Informasi PPDB Kota Tangerang Jenjang SD 2023, Berikut Tata Cara Pendaftarannya
PPDB pada jenjang SMP tersebut dibuka pada 34 SMPN yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Puluhan SMP Negeri tersebut telah terbagi menjadi tiga zona. Zona satu, terdiri dari Kecamatan Pinang, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Karang Tengah.
Zona Dua terdiri dari Kecamatan Benda, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Tangerang, Kecamatan Neglasari.
Sementara untuk zona tiga, terdiri dari Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Karawaci, dan Kecamatan Periuk.
Berikut daftar sebaran setiap zona sekolah yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Zona 1
SMPN 3 TANGERANG
SMPN 11 TANGERANG
SMPN 23 TANGERANG
SMPN 24 TANGERANG
SMPN 25 TANGERANG
SMPN 28 TANGERANG
SMPN 33 TANGERANG
SMPN 34 TANGERANG
SMPN 32 TANGERANG
Zona 2
SMPN 1 TANGERANG
SMPN 2 TANGERANG
SMPN 4 TANGERANG
SMPN 5 TANGERANG
SMPN 7 TANGERANG
SMPN 10 TANGERANG
SMPN 13 TANGERANG
SMPN 14 TANGERANG
SMPN 16 TANGERANG
SMPN 18 TANGERANG
SMPN 21 TANGERANG
SMPN 22 TANGERANG
SMPN 26 TANGERANG
SMPN 30 TANGERANG
Zona 3
SMPN 6 TANGERANG
SMPN 8 TANGERANG
SMPN 9 TANGERANG
SMPN 12 TANGERANG
SMPN 15 TANGERANG
SMPN 19 TANGERANG
SMPN 20 TANGERANG
SMPN 27 TANGERANG
SMPN 29 TANGERANG
SMPN 31 TANGERANG
SMPN 17 TANGERANG.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(M28)