"Untuk tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara tersangka ES, AO dan M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.
"Para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian modus ganjal ATM lebih dari 400 kali di berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (m28)