"Mereka membawa barang dari Iran menuju Indonesia dan barang itu diproduksi di Iran, peran mereka sama (Kurir) dan pastinya ini jaringan internasional juga," jelasnya.
Diana menjelaskan barang bukti 309 bungkus sabu seberat 319 kilogram sudah dilakukan pemusnahan sebanyak 28 bungkus di kantor BNN RI dan 283 bungkus di PT Jasa Medivest, Jawa Barat.
"Barang bukti yang diserahkan tentunya adalah barang bukti yang sudah dilakukan penyisihan dari 319 kilogram menjadi 309 gram," ungkapnya.
Diana mengakui proses pemeriksaan cukup lama karena warga negara Iran menggunakan bahasa daerah mereka dan bahasa suku yang sulit dipahami.
Saat ini kedelapan warga negara Iran tersebut dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cilegon untuk dilakukan penahanan selama 14 hari kedepan.
"Beruntung penerjemah kami cukup kompeten, sehingga pemeriksaan berjalan lancar," pungkasnya.
(TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)