Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM,TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberi sanksi bagi warga yang membakar sampah secara terbuka dengan ilegal.
Pemberian sanksi bagi masyarakat itu dilakukan, dalam rangka menekan permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini akibat polusi udara.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
"Kita akan berikan sanksi tindak tegas, jadi ini harus ada efek jera, kalau tidak nanti ini akan berulang dan terjadi lagi (aksi bakar sampah ilegal)," ujar Ahmed Zaki Iskandar, Senin (21/8/2023).
Lebih lanjut Zaki menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI, untuk melakukan pengawasan pembakaran liar.
Pasalnya, pembakaran sampah secara ilegal dinilai menjadi salah satu faktor munculnya permasalahan polusi udara.
"Kami akan bekerjasama dengan Forkopimda, terutama kepada Polisi/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar di Kabupaten Tangerang," kata dia.
Menurutnya, Pemkab Tangerang akan segera melakukan pembahasan bersama dengan instansi berwenang untuk merancang regulasi hukum yang nantinya masuk dalam peraturan daerah (Perda).
Hal itu dilakukan, guna memaksimalkan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku pembakaran sampah ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Karena salah satu yang mendominasi dilakukannya pembakaran sampah secara ilegal ini adalah masyarakat yang merupakan kelompok rumah tangga," terang Ahmed Zaki Iskandar. (m28)