Enam Bulan Tak Bertemu Istri, Ammar Zoni Merasa Tertekan dan Stres

Penulis: Arie Puji Waluyo
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus narkotika jenis sabu. Ammar Zoni ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023) malam.

Saat sidang, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.

Agung Ahmad Wijaya, anggota tim kuasa hukum Ammar Zoni, juga berharap kliennya direhabilitasi.

"Ammar Zoni didakwa dakwaan alternatif soal pengguna narkoba," kata Agung Ahmad Wijaya, anggota tim kuasa hukum Ammar Zoni, setelah sidang, Selasa sore.

Dakwaan utama Ammar Zoni terkait kepemilikan narkoba.

"Assesmen rehabilitasi diterima penyidik dan Ammar Zoni sudah melakukan rehabilitasi di panti rehab," ucap Agung.

"Hasil pemeriksaan saat assesmen menyatakan Ammar masuk kategori pengguna ringan," lanjutnya.

Menurutnya, Ammar Zoni memang sebaiknya direhabilitasi karena menggunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri.

"Ammar juga tidak terlibat dalam jaringan narkoba internasional dan bukan DPO polisi," ujar Agung.

"Ammar pengguna narkoba meski sudah dua kali ditangkap karena kasus yang sama dan saya yakin Ammar akan divonis rehabilitasi," ujarnya.

Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan atau maksimal 12 tahun penjara.