Ecky Listhianto Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Meski Divonis Seumur Hidup

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ecky Listiantho (34) pelaku pembunuhan terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.

Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini. (MAZ)