Lima Orang Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap Polisi

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Fredy Pratama, terduga bandar narkoba yang diburu Polri dan diduga sembunyi di Thailand.

TRIBUNTANGERANG.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Polri menangkap lima tersangka baru jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.

Menurut Kasatgas sekaligus Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, kelima tersangka tersebut berinisial MBS, A, H, NU, dan DAK.

"5 tersangka yang baru ditangkap sebagai berikut, yang pertama TPA (tindak pidana asal) inisial MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan FP," ujar dia.

Sedangkan para tersangka lainnya berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy.

"Sehingga total tersangka yang ditangkap Satgas Penanggulangan Narkoba Polri (terkait jaringan Fredy) sebanyak 44 tersangka," katanya.

Baca juga: Geledah Rumah Anak Buah Fredy Pratama di Tangsel, Bareskrim Sita Uang Rp1,2 Miliar

Ia menuturkan, total penyitaan aset tambahan dari tersangka baru yang ditangkap dari jaringan Fredy, yakni senilai Rp75,62 miliar.

"Dengan rincian 20 unit tanah senilai Rp44 miliar, 18 unit kendaraan senilai Rp70,8 miliar, uang tunai Rp22 miliar, dan barang mewah lain hingga perhiasan senilai Rp1,82 miliar," tutur dia.

Diketahui, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Polri ini dibentuk sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal kasus narkotika di Indonesia pada 21 September 2023.

Pengungkapan dari pengembangan jaringan bandar narkoba Fredy itu dilakukan selama rentang waktu 10 hari bertugas hingga 31 September 2023. 

Baca juga: Polisi Yakin Fredy Pratama di Thailand, Mertuanya Diduga Pemimpin Kartel Narkoba Negeri Gajah Putih

Diberitakan sebelumnya, dalam jaringan Fredy sudah menetapkan 39 orang sebagai tersangka.

Dengan rincian 12 tersangka sudah tahap dua, 7 tersangka berkasnya sudah lengkap atau P21.

Lalu 12 tersangka masih dalam proses pemberkasan, dan delapan tersangka dalam proses penyidikan. (m31)