Ia mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mendukung proses ini.
Teguh Maulana, seorang mahasiswa, berpendapat bahwa perlu membedakan antara revitalisasi dan kriminalisasi. Ia menyoroti pentingnya transparansi harga kios di Pasar Kutabumi.
Sementara pakar hukum pidana, Gideon, menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan mencari solusi terbaik melalui dialog, daripada melibatkan pengadilan yang memakan waktu panjang.
Ashari dari Perumda NKR meminta maaf atas kejadian di Pasar Kutabumi dan menjelaskan bahwa pasar tersebut berada di bawah pengelolaan Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR), yang telah menyediakan fasilitas dan prasarana kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Acara Rembug Guyub ini menjadi langkah penting dalam mencari solusi bersama terkait revitalisasi Pasar Kutabumi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com