Pilpres 2024

MK Bolehkan Seseorang Belum Berusia 40 Tahun Mencalonkan Capres-Cawapres Asal Berpengalaman

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

 

(Kompas.com)