TRIBUNTANGERANG.COM - Pada hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
Gugatan batas usia capres-cawapres ini tengah menjadi perbincangan publik.
Banyak yang menilai jika MK akan mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun juga ikut menyoroti terkait hal itu.
Bahkan, Anggota Perludem, Titi Anggraini beranggapan jika tidak ada hal yang mendesak untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Baca juga: Hari Ini Jalan Medan Merdeka Barat dan Utara Ditutup Hingga 18.00 WIB
Sebab, kata dia gugatan itu tidak mewakili kepentingan orang banyak.
"Saya kira tidak ada (kepentingan orang banyak) karena yang disebut pun hanya satu nama. Kemudian, tidak pernah presentasi kepentingan besar, sehingga kita harus merobohkan argumentasi hukum yang dulu pernah dibuat MK terkait dengan kebijakan hukum politik terbuka," kata Titi dilansir Kompas.com .
Tidak ada hal yang mendesak terkait gugatan tersebut, MK pun diharapkan dapat konsisten dengan putusan yang akan disampaikan.
Pasalnya, sebelumnya MK sudah pernah memutuskan gugatan serupa, yaitu Putusan Nomor 15 Tahun 2007 dan Putusan Nomor 58 Tahun 2019.
"Kalau MK konsisten, perkara ini pasti ditolak. Kata MK pengaturan soal usia itu adalah kebijakan pembentuk undang-undang, karena kenapa? Tidak ada isu konstitusional di sana," beber Titi.
Baca juga: MK Bakal Dijaga Ketat Ribuan Polisi Jelang Pembacaan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
"Bahkan, kalau pembentuk undang-undang menetapkan prasyarat usia yang berbeda untuk beberapa jabatan, itupun masih dimungkinkan untuk dilakukan, karena itu adalah kewenangan pembentuk undang-undang," ujarnya.
Diketahui, MK bakal menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) hari ini, pukul 10.00 WIB.
Akan ada sembilan hakim yang dipastikan hadir dalam sidang hari ini.
Mereka adalah Ketua MK, Anwar Usman; Wakil Ketua MK, Saldi Isra; Hakim Konstitusi, Arief Hidayat; Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah; Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul; Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic; Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih; Hakim Konstitusi, Suhartoyo; dan Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno Widyastuti/Kompas.com)