Pemilu 2024

Anggaran Pilkada Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp 47, 2 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Taufiq MZ selaku ketua KPU Kota Tangsel saat ditemui di kantornya

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dana hibah yang diterima oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mencapai Rp 47.2 miliar.

Dana ini dihibahkan oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada KPU untuk keperluan Pilkada tahun 2024 mendatang.

Penandatangan naskah hibah tersebut pun telah dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dan juga ketua KPU Tangerang Selatan, M Taufiq MZ.

Kata Taufiq, pemberian hibah merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi atau mengelola anggaran untuk pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan pemelihan Gubernur.

"Prosesnya Itu panjang. Mulai dari kami merencanakan, mengajukan, kemudian di verifikasi tim tim anggaran pemerintah daerah," kata Taufiq saat ditemui di kantornya, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Kans Petahana Maju di Pilkada Tangsel 2024, Benyamin Davnie: Kalau Dipercaya Partai Saya Siap

Kata Taufiq verifikasi juga berlanjut ke penyesuaian dengan peraturan Menteri Dalam Negeri, peraturan Menteri Keuangan, dan standar satuan harga Tangerang Selatan.

"Maka diputuskan di angka Rp 47,2 M," katanya.

Taufiq menjelaskan, pencairan dana hibah tersebut dibagi dua tahap sesuai dengan surat edaran Kemendagri (kementerian dalam negeri).

Tahap pertama yaitu 40 persen dan tahap kedua 60 persen.

"Tahap pertama setelah NPHD maka sekitar angka Rp 18,9 M. Itu pemerintah daerah harus melakukan penyetoran ke rek KPU," tuturnya.

Baca juga: Sekjen Kemendagri Tegaskan Camat dan Lurah Tidak Boleh Berpihak Jelang Pemilu dan Pilkada 2024

Dana tersebut tak langsung bisa dipergunakan.

Kata Taufiq, tahapan Pilkada belum keluar, atau PKPU belum dikeluarkan.

"Dasar kami menggunakan misalnya disana ada launching Pilkada, ada tahapan mulai Pilkada kan berdasarkan PKPU. Tahapan, jadwal dan program," ucapnya.

Sementara dana sisa 60 persen lainnya disinyalir cair pada bulan Juni tahun mendatang.

Adapun dana hibah tersebut nantinya akan dialokasikan pada pengadaan logistik, pemetaan TPS, biaya operasional PPK atau PPS hingga Ad Hoc KPU, launching Pilkada, hingga pemutahiran data pemilih. (Raf)