Pengakuan Seorang Ibu di Depok Jual Anak Kandungnya ke WNA Demi Bayar Utang Pinjol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-eksploitasi anak

TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK - Seorang Ibu berinisial RAD (41) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok atas dugaan eksploitasi anak bawah umur.

Warga Depok Jawa Barat itu ditangkap setelah menjual anak kandungnya sendiri kepada seorang Warga Negara Asing (WNA)

Yang mengejutkan jika RAD menjual anaknya sendiri TR (15) demi melunasi utang pinjol yang menjeratnya.

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nur Hayati mengatakan jika pelaku RAD sudah berhasil diamankan oleh Polres Metro Depok beberapa waktu lalu.

Iptu Nur Hayati mengungkapkan jika kasus terungkap saat paman korban melaporkan RAD atas dugaan eksploitasi anak bawah umur.

Atas laporan itu polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada pada Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Panti Asuhan Tak Berizin di Medan Eksploitasi Anak di Live TikTok Sebulan Dapat Rp50 Juta

Berdasarkan pengakuan dari RAD, jika dia menjual anak kandungnya sendiri ke seorang WNA karena terlilit hutang pinjaman online (Pinjol).

"Pada tahun 2022, pelaku RAD butuh uang karena banyak utang (online)," kata Nur saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Karena kebinggungan untuk melunasi utangnya, RAD pun justru memilih menjual anak kandungnya sendiri ke kepada WNA berinsial T dengan harga Rp 3 juta.

Akhirnya Pelaku RAD  menawarkan korban kepada pelaku T, selanjutnya pelaku RAD menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," katanya.

Apa yang dilakukan RAD itu akhirnya diketahui oleh paman korban, kemudian RAD pun dilaporkan ke polisi.

Dari hasil penyelidikan sementara,  pelaku RDA mendapatkan keuntungan sebesar Rp6 juta untuk beberapa kali paksaan layanan seksual anaknya.

Baca juga: Cegah Eksploitasi Anak di Pemilu 2024, Ini Langkah yang Dilakukan KPAI dan Bawaslu RI

Kepada pihak kepolisian, RAD mengaku terpaksa menjual anaknya kepada lelaki hidung belang karena terlilit pinjol sebanyak Rp100 juta.

Hingga kasus ini terungkap, pelaku telah melakukan transaksi eksploitasi anak sebanyak empat kali berlokasi di wilayah Jakarta dan Kota Depok.

"Ada empat kali transaksi dan tiga TKP, dua di Jakarta dan satu di Depok (TKP terakhir), TKP di Depok transaksi sebesar Rp3 juta," ujarnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (m38)