Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sidang yang menjadikan Komisaris PT Electronic Technology Indoplas, Lee Soo Hyun sebagai terdakwa kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pria berkewarganegaraan Korea Selatan itu didakwa telah menggelapkan uang perusahaaan percetakan yang berada di Kota Tangerang tersebut.
Sidang yang berlangsung di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang itu beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Lee Soo Hyun, Alfons Atu Kota mengatakan, terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Sidang hari ini agendanya pemeriksaan tiga orang saksi yang pertama adalah mantan HRD PT Electronic Technology Indoplas, lalu Siti Nurlaeli Helawati yang bekerja di bagian akunting dan seorang auditor akuntan publik, yakni Muhammad Habibie," ujar Alfons saat diwawancarai awak meda, Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, saksi Nur Khasanah merupakan HRD yang datanya digunakan oleh perusahaan untuk membuka rekening bank khusus non PPN.
Pasalnya, perusahaan Electronic Technology Indoplas menggunakan dua rekening dalam menjalankan proses administrasi percetakannya, yakni PPN dan non PPN.
Dalam kesaksiannya, rekening atas nama Nur Khasanah itu dibuat sesuai dengan persetujuan para pemilik perusahaan, yakni Lee Soo Hyun, Shim Hyun Bo dan Moon Sun Ki.
"Saksi pertama menjelaskan bahwa nomor rekening pribadinya untuk rekening non PPN itu semua atas persetujuan manajemen untuk menghindari pajak," kata dia.
"Nur Khasanah merupakan mantan HRD yang namanya dipinjam untuk buka rekening Bank Woori dengan nomor 100942004997," sambungnya.
Kemudian, lanjut dia, saksi Siti Nurlaeli telah bekerja sebagau akunting di PT Electronic Technology Indoplas sejak bulan September Tahun 2022 lalu.
Sementara itu, saksi yang merupakan auditor yakni Muhammad Habibie menyebut terkait data-data keuangan di perusahaan tersebut tidak lengkap lantaran hanya menampilkan transaksi yang masuk.
"Saat dilakukan audit, hanya ada uang masuk, namun tidak ada audit uang keluar, jadi audit yang dilakukan belum sampai pada kesimpulan dan hanya menyebut aliran dana masuk bukan kerugian," tuturnya.
Menurutnya, terdapat perbedaan nominal uang di dalam rekening antara audit yang dilakukan pihak internal dan eksternal.
Oleh karena itu, fokus yang pemeriksaan ditujukan kepada saksi ialah mengkonfirmasi kebenaran data yang telah dimiliki.
"Dari tim audit eksternal itu Rp 10 miliar yang masuk, tapi dari audit dari internal Rp 20 miliar, tapi itu tidak bisa dibuktikan," terangnya.
Diketahui Kuasa Hukum Lee Soo Hyun sebelumnya telah melayangkan eksepsi lantaran pihaknya menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak adil.
Sebab, terdapat sejumlah poin nota keberatan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
Mulai dari berkas BAP yang tidak diterima pihaknya, hingga surat dakwaan yang dinilai diberikan JPU terhadap kliennya dalam waktu yang lama.
Selain itu, jumlah nominal uang dalam perkara tersebut berbeda antara penyampaian JPU dengan perhitungan pihaknya.
Kemudian jenis transaksi yang disampaikan JPU dalam dakwaan juga dinilai menimbulkan pertanyaan besar. Sebab menurutnya, terdapat nominal uang Rp 20 rupiah yang diterima secara fisik (cash) oleh kliennya tersebut.
"Selain itu, JPU menyampaikan uang yang klien kami tetima sebesar Rp 26 miliar, padahal hasil audit yang kami lakukan hanya Rp 16 miliar, hal inilah yang kami nilai dakwaannya jaksa tidak cermat," jelas Alfons Atu Kota. (M28)