Pimpinan KPK Diduga Memeras

Polisi Sita Valas Senilai Rp 7 M Milik Firli Bahuri dan Barang saat Bertemu SYL di GOR Bulu Tangkis

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam penetapan tersangka Firli Bahuri ini, penyitaan terhadap sejumlah alat bukti dilakukan terkait kasus tersebut.

Penyitaan mulai dari dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7 miliar lebih.

"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," lanjut dia.

Baca juga: Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Selalu Jebloskan Pejabat Korupsi Kini jadi Tersangka Pemerasan

Selain itu, beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulu Tangkis turut disita.

"Ketiga dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," kata Ade Safri.

"Keempat juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," sambungnya.

Pihaknya juga menyita laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli Bahuri yang telah dilakukan pada saat Firli diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada 16 November 2023 lalu.

"Kemudian yang kelima juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," lanjutnya.

Baca juga: Ketua KPK Berstatus Tersangka, Firli Rutin Setor LHKPN dan Cantumkan Kepemilikan Tanah di Lampung

Beberapa telepon genggam yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan turut dilakukan penyitaan.

"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka," ucap dia.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," lanjut Ade Safri. (m31)