Wawancara Eksklusif

Ragam Modus Penyelundupan Narkoba Melalui Bandara Soekarno-Hatta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta,Gatot Sugeng Wibowo

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata petugas mendapati enam botol perlengkapan mandi yang berisi cairan dengan bau, warna, dan karakteristik yang tidak seperti cairan perlengkapan mandi pada umumnya, beratnya 2.838 mililiter di koper penumpang.

Petugas kemudian melakukan uji identifikasi awal atas cairan tersebut serta melakukan pengujian pada laboratorium yang hasilnya didapati positif narkotika golongan I jenis kokain.

Penyelundupan dengan modus serupa terjadi 8 Mei 2023. Saat itu kami bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis heroin melalui barang kiriman dengan jalur transhipment Pakistan-Uni Emirat Arab menuju Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan atas barang kiriman tersebut kedapatan karpet atau permadani bekas dengan ukuran 170 sentimeter (cm) x157 cm dengan berat 11 kilogram (kg) yang dikemas di dalam kardus.

Secara kasat mata, karpet tampak biasa saja namun saat dilakukan uji awal dengan alat deteksi narkotika menunjukkan adanya kandungan heroin pada karpet.

Saat mengungkap modus ini, tim membutuhkan sekitar sembilan jam untuk mencari keberadaan narkotika tersebut, sampai pada akhirnya didapati serbuk heroin yang disembunyikan dalam bahan dari plastik dililit benang di bagian tengah anyaman karpet dengan total berat bruto 1.095 g.

Kemudian ada upaya penyelundupan methamphetamine dengan modus swallowing pada 4 Maret 2023. Petugas memeriksa penumpang berkewarganegaraan Nigeria inisial MOU (36) dengan rute penerbangan Ethiopian Air ET-0628 ETA 17.33 WIB asal Ethiopia tujuan Jakarta.

Dia membawa koper berukuran kecil. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan, barang bawaan, dengan keterangan penumpang yang mengaku datang ke Indonesia untuk berdagang. Petugas kemudian membawa penumpang ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa.

Saat dilakukan body tapping, petugas merasakan kejanggalan pada bagian bawah perut. Penumpang mulai tampak gelisah bahkan sempat mencoba kabur dari ruang pemeriksaan.

Atas indikasi tersebut, petugas melakukan swab Ionscan dan tes urine kepada pelaku. Pemeriksaan sampai harus berlanjut ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan rontgen rongga badan yang kemudian didapati hasil berupa citra benda asing di area pencernaan.

Proses pengeluaran benda asing dari saluran pencernaan pelaku memakan waktu sampai tiga hari. Dan benar, ada 64 butir kapsul berisi serbuk kristal putih dengan berat total 1.073 gram.

Setelah dilakukan proses pengujian menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium, didapati hasil positif narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu. (m28)