TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan ketua KPK Filri Bahuri, pada Jumat (24/11/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang praperadilan atas nama Firli Bahuri itu, akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Imelda Herawati.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, untuk memeriksa dan mengadili, perkara permohonan peradilan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Firli Bahuri itu, akan digelar pada 11 Desember mendatang.
"Hakim tunggal tersebut, telah menetapkan hari sidang pertama, pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ucap Djuyamto.
Baca juga: Firli Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK, Presiden Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua Sementara
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengklaim akan siap menghadapi gugatan praperadilan di PN Jaksel
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pengajuan sidang praperadilan merupakan hak Firli Bahuri.
"Itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel, dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," kata Kombes Ade.
Tak hanya itu, Ade juga membantah tudingan Ian Iskandar, jika penetapan tersangka Firli Bahuri dipaksakan.
Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan proses secara profesional, dalam menangani kasus ini.
"Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," jelas Ade.
Baca juga: Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Selalu Jebloskan Pejabat Korupsi Kini jadi Tersangka Pemerasan
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.
Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia. (m41)