Ada Sanksi Politik di Balik Pergantian Panglima 'Perang' PDIP di Jawa Tengah dari Pacul ke FX Rudy

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERGANTIAN PANGLIMA PERANG- FX Rudy menggantikan Bambang Pacul sebagai panglima perang PDIP di Jawa Tengah. Megawati menunjuk ketua DPC PIDP Solo FX Rudy menggantikan Bambang Pacul yang saat ini menjadi ketua DPP Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif. (KOMPAS.com/Labib Zamani)/Tribun/istiewa)

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengganti Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari jabatan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.

Megawati menunjuk  FX Hadi Rudyatmo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.

Banyak yang bertanya soal pergantian jabatan panglima 'perang' PDIP di Jawa Tengah tersebut.

Apalagi Jawa Tengah sebelumnya Jawa Tengah dikenal sebagai kandang banteng.

Kandang Banteng adalah istilah yang merujuk bahwa Jawa Tengah menjadi daerah mayoritas pemilih PDIP.

Artinya posisi ketua DPD PDIP Jawa Tengah saat penting di tubuh PDIP.

Lantas kenapa Bambang pancul diganti padahal sebelumnya dia dipercaya sebagai mesin penggerak di Jawa Tengah?.

PDIP beralasan mengganti posisinya karena pria yang membuat istilah 'Korea-korea' ini karena merangkap jabatan.

Pacul juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Tengah. 

Baca juga: Pesan Megawati kepada FX Hadi Rudyatmo hingga Rela 25 Tahun Jadi Ketua DPC PDIP, Kini Naik Kelas

Sedangkan merujuk peraturan di tubuh Partai Banteng tidak boleh ada pengurus yang double jabatan.

Dapat Sanksi Politik

Namun pergantian itu dimaknai berbeda oleh pengamat komunikasi politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politica, Agung Baskoro.

Agung Baskoro menilai ada hal lain di balik pergantian posisi yang krusial itu.

Dia mengatakan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dicopot dari jabatan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah karena mendapatkan sanksi politik.

Agung Baskoro, lulusan S2 Universitas Indonesia ini mengatakan, pencopotan tersebut secara teknis merujuk pada pelanggaran aturan organisasi, khususnya terkait larangan rangkap jabatan. 

Halaman
12