TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nampaknya tidak ingin main-main setelah mengetahui jika KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan Listyo Sigit meminta kepada para penyidik Polda Metro Jaya guna mempersiapkan diri dalam menghadapi proses hukum yang diajukan oleh Firli Bahuri.
"Kemarin, sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh," kata dia, kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Tentunya, dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," sambung jenderal bintang empat itu.
Menurut Listyo, langkah praperadilan yang diambil Firli dalam kasus tersebut merupakan hak setiap para tersangka.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kirim Surat Pencekalan Firli Bahuri ke Ditrjen Imigrasi Kemenkumham
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dapat menjelaskan seluruh proses penyidikan yang telah bergulir.
Sehingga dapat dipertanggungjawabkan di praperadilan mendatang.
"Pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif, ya. SOP-nya memang demikian," ujarnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan ketua KPK Filri Bahuri, pada Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Polisi Sita Valas Senilai Rp 7 M Milik Firli Bahuri dan Barang saat Bertemu SYL di GOR Bulu Tangkis
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang praperadilan atas nama Firli Bahuri itu, akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Imelda Herawati.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, untuk memeriksa dan mengadili, perkara permohonan peradilan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Firli Bahuri itu, akan digelar pada 11 Desember mendatang.
"Hakim tunggal tersebut, telah menetapkan hari sidang pertama, pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ucap Djuyamto.
Baca juga: Ketua KPK Berstatus Tersangka, Firli Rutin Setor LHKPN dan Cantumkan Kepemilikan Tanah di Lampung
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengklaim akan siap menghadapi gugatan praperadilan di PN Jaksel
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pengajuan sidang praperadilan merupakan hak Firli Bahuri.
"Itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel, dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," kata Kombes Ade.