Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -Tega, seorang ayah dengan inisial MN (53) rudapaksa buah hatinya sendiri hingga hamil delapan bulan.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Kasus pemerkosaan tersebut terungkap usai korban, FN (17) cerita kepadaguru bimbingan konseling di sekolahnya.
Hal ini diungkap oleh S, ibu korban.
"Aku tahu dari guru BK. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban berinisial S kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Sang ibu pun syok dan menanyakan langsung ke putrinya.
Baca juga: Oknum Guru di Riau Ancam dan Rudapaksa 2 Siswi di Ruang BK
Korban mengaku kepada ibunya bahwa ia hamil karena disetubuhi ayah kandungnya sesaat pulang sekolah.
Dalam pengakuannya, FN menjelaskan dirinya dirudapaksa oleh ayah kandungnya sebanyak 18 kali.
Pemerkosaan dilakukan ayhanya saat kondisi rumah, kadang di hari Sabtu dan Minggu.
Kata S, putrinya diancam dipukul jika menolak keinginan ayahnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, Korban diminta bungkam.
"Anak saya ditampar, pas enggak mau ngelakukan. Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S.
Baca juga: Pria Sepuh Berkali-kali Rudapaksa Bocah Wanita 9 Tahun, Tidak Kunjung Dijebloskan ke Penjara
S pun langsung melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan.
Diketahui, LP-nya nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023 sore.
Adapun hingga berita ini diturunkan, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih belum merespon terkait penahanan pelaku. (Raf)