Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandara Soetta Amankan 29 WNA yang Tinggal di Apartemen Cengkareng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 29 Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kamis (30/11/2023) malam.

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 29 Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kamis (30/11/2023) malam.

Pasalnya, puluhan WNA tersebut diamankan akibat telah tinggal  di Indonesia melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau pelanggaran overstay.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Subki Miuldi.

"Terdapat 29 WNA yang didominasi berasal dari warga kenegaraan Nigeria yang diamankan tadi malam saat dilakukan operasi gabungan," ujar Subki kepada awak media, Jumat (1/12/2023).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bentuk pelanggaran mereka adalah overstay atau telah melebihi ijin tinggal di Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Cegah Keberangkatan Dua Calon PMI Ilegal ke Dubai

Lebih lanjut ia menjelaskan, operasi gabungan tersebut dilakukan dengan menyasar WNA yang tinggal di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam razia yang dilakukan bersama dengan unsur TNI-Polri itu, petugas melakukan operasi penertiban dokumen keimigrasian.

Mulanya petugas sempat dibuat kewalahan saat menjalankan razia ke sejumlah unit di apartemen tersebut.

Pasalnya, sejumlah WNA berlarian kabur saat mengetahui operasi penertiban dokumen itu dilakukan secara tiba-tiba.

Selain itu, petugas juga sempat dibuat kesulitan saat mendatangi target unit apartemen yang menjadi tempat tinggal para WNA. 

Baca juga: Menolak Bayar Denda Overstay, Dua WNA Acungkan Jari Tengah ke Petugas Imigrasi Bandara

Sebab, terdapat WNA yang enggan membuka pintu lantaran diduga hendak menghindari razia petugas.

Kendati demikian, petugas pun tak kehabisan cara. Pintu kamar yang di kunci dari dalam itu dibongkar paksa dan akhirnya WNA yang kedapatan bersembunyi lalu diamankan.

"Dalam razia tertib dokumen keimigrasian serta kemanan dan kenyamanan ini, petugas sempat terlibat saling kejar-kejaran dengan WNA yang menjadi target sasaran," kata dia.

Menurutnya, tujuan digelarnya operasi warga negara asing tersebut untuk menjaga keamanan serta ketertiban dokumen keimigrasian WNA yang datang ke Tanah Air.

"Maksud dan tujuan operasi ini pastinya adalah untuk menjaga kenyamanan dan keamanan," tuturnya.

"Dan juga kemudahan ketertiban dokumen keimigrasian khusus di wilayah kerja kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," terangnya.

Nantinya, puluhan WNA yang melanggar overstay tersebut akan dikembalikan ke  negara asalnya mereka masing-masing.

"Akan tetapi apabila ada pelanggaran lain yang mereka lakukan tentu peraturan akan kami tegagkan sesuai prosedur hukum berlaku di Indonesia," jelas Subki Miuldi. (M28)