Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Cegah Keberangkatan Dua Calon PMI Ilegal ke Dubai

Sebanyak dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dicegah keberangkatannya dari Bandara Soetta

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Cegah Keberangkatan Dua Calon PMI Ilegal Menuju Dubai 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dicegah keberangkatannya dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dua orang tersebut hendak pergi menuju Dubai, Uni Emirat Arab untuk menjadi PMI non prosedural pada Kamis (27/7/2023) kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali berhasil mencegah keberangkatan 2 orang terduga PMI non prosedural ke Dubai, yakni MRD dan RHD," ujar Muhammad Tito Andrianto, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Sejak Awal Tahun 2023, Imigrasi Bandata Soekarno-Hatta Cegah Keberangkatan 3.195 PMI Ilegal

Lebih lanjut Tito menjelaskan, dua orang itu berhasil diselamatkan berkat aduan yang disampaikan melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan Imigrasi Soekarno-Hatta.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh korban sendiri, yakni MRD lantaran merasa takut dirinya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Pasalnya, MRD dan RHD hendak berangkat menggunakan pesawat Emirates Airlines EK357 itu berangkat menuju Dubai dengan menggunakan visa kunjungan atau wisata elektronik berdurasi jangka waktu 30 hari. 

Baca juga: Polresta Tangerang Ringkus 2 Pelaku Agen PMI Ilegal ke Timur Tengah, Begini Modusnya

Mendapati laporan itu, Kepala Bidang Inteldakim dan TPI Soekarno-Hatta langsung berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk menyelamatkan korban dengan cara menunda keberangkatannya.

"Tim Pengaduan kami mendapatkan laporan melalui Whatsapp, yang bersangkutan menyampaikan bahwa akan ada dua WNI yang hendak berangkat ke Dubai menggunakan visa kunjungan, padahal setelah kami dalami keduanya memang akan bekerja secara non prosedural," kata dia.

"Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan kami berkoordinasi dengan BP2MI yang berada di Gedung Perkantoran Terminal 3 Internasional dan hasilnya mereka berdua ditunda keberangkatannya," ungkapnya.

Baca juga: Selama 2023, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Cegah 1.662 PMI Ilegal, Timur Tengah Tujuan Favorit

Menyikapi peristiwa tersebut, Tito pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh MRD dan RHD.

Ia pun mengimbau, agar masyarakat dapat lebih hati-hati dan bijaksana apabila mendapat tawaran bekerja dengan pendapatan yang menggiurkan di luar negeri.

"Ini adalah contoh kasus yang baik, masyarakat harus proaktif mengetahui bagaimana ciri-ciri bekerja ke luar negeri melalui jalur non prosedural, seperti iming-iming gaji besar, syarat mudah, indikasi besar TPPO," tuturnya.

"Oleh karena itu masyarakat harus lebih hati-hati dan bijaksana dan jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwenang, jika ada kecurigaan terkait hal seperti ini," jelas Muhammad Tito Andrianto. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved